Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Fokus utamanya mencakup peningkatan produksi dan produktivitas ternak, pengembangan agribisnis peternakan, pengendalian penyakit hewan, pengawasan produk hewan, serta pelayanan kesehatan hewan untuk mendukung ketahanan pangan, kesejahteraan peternak, dan kesehatan masyarakat.

